ANGGARAN DASAR
FORUM SILATURRAHMI ALUMNI ASSALAM
(FORSILAM)
KAIRO-REPUBLIK ARAB MESIR
بسم الله الرحمن الرحيم
BAB I
NAMA, TEMPAT dan WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Silaturrahmi Alumni As-Salam (FORSILAM)
Pasal 2
Tempat
Organisasi ini bertempat di Kairo, Republik Arab Mesir.
Pasal 3
Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal 15 November 2003 M bertepatan pada tanggal 19 Sya’ban 1424 H.
BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
Organisasi ini berasaskan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Pasal 5
Sifat
Organisasi ini bersifat Independen dan terdaftar di Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir.
Pasal 6
Tujuan
Organisasi ini bertujuan:
1. Mempererat tali silaturrahmi di kalangan anggotanya.
2. Membantu para anggota di segala bidang.
3. Sebagai sarana menggapai prestasi akademis para anggota dan ikut mensukseskan program Pesantren.
BAB III
USAHA
Pasal 7
Usaha
Usaha-usaha untuk dapat mencapai tujuan di atas adalah:
1. Menyelenggarakan berbagai kegiatan di kalangan anggota yang mengacu pada ukhuwah, pendidikan dan sosial.
2. Mengoptimalisasi keorganisasian almamater.
3. Menjalin hubungan dengan organisasi lain, baik di dalam maupun luar negri.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
Anggota organisasi ini terdiri dari:
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Kehormatan.
3. Anggota Simpatisan.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Forum Silaturahmi As-Salam (FORSILAM) terdiri dari:
1. Dewan Pelindung.
2. Dewan Penasehat.
3. Majelis Permusyawaratan Anggota.
4. Dewan Pengurus Harian.
5. Departemen-departemen.
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 10
1. Pengurus menjabat selama satu periode dan boleh dipilih kembali pada rapat anggota.
2. Masa periode adalah 1 tahun.
3. Ketua FORSILAM boleh dipilih kembali 2 tahun setelah berakhirnya masa jabatan.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Permusyawaratan
Bentuk-bentuk permusyawaratan FORSILAM terdiri dari:
1. Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA).
2. Sidang Istimewa (SI).
3. Sidang Pleno.
4. Rapat Kerja.
BAB VIII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 12
Keuangan Organisasi
Keuangan organisasi diperoleh dari:
1. Uang registrasi dan iuran anggota.
2. Wakaf, infaq, hibah dan bantuan-bantuan lain yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain yang halal.
BAB IX
LAMBANG
Pasal 13
Lambang Organisasi
Lambang organisasi ini terdiri dari lingkaran tali yang menggambarkan kekuatan ukhuwah para anggota. Di dalamnya terdapat menara Al-Azhar sebagai simbol institut yang menaungi para anggota FORSILAM Mesir serta terdapat pena dan buku sebagai simbol bahwa para anggotanya terdiri dari pelajar dan mahasiswa.
BAB X
PERUBAHAN
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar (AD)
Perubahan Anggaran Dasar (AD) ini hanya dapat diubah oleh Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA).
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 15
Pembubaran Organisasi
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan atas persetujuan 2/3 suara anggota dalam Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA) atau Sidang Istimewa (SI).
2. Jika organisasi ini dibubarkan, maka seluruh kekayaan organisasi ini diserahkan kepada keputusan Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA) atau Sidang Istimewa (SI).
BAB XII
KETENTUAN UMUM
Pasal 16
Ketentuan Umum
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan pedoman organisasi lainnya.
2. Anggaran Dasar (AD) ini mulai berlaku sejak ditetapkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 17
Penutup
Anggaran Dasar (AD) ini disusun pertama kali oleh panitia Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA) pada tanggal 06 November 2012 M bertepatan pada tanggal 20 Dzul Hijjah 1433 H dan berlaku sejak ditetapkan serta dapat direvisi kembali dalam Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA) atau Sidang Istimewa (SI).
Ditetapkan di : Kairo
Tanggal : 06 November 2012 M
20 Dzul Hijjah 1433 H
Pukul : 17.35
Presidium Sidang
Ketua : Muhammad Agus Setiawan
Anggota : Wahidul Kholis Assaumi
Anggota : Zahrotul Jannah
Anggota : Fitria Harmonis
Anggota : Nurul Hasanah, Lc.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM SILATURRAHMI ALUMNI ASSALAM
(FORSILAM)
KAIRO-REPUBLIK ARAB MESIR
بسم الله الرحمن الرحيم
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1. Anggota biasa adalah para alumni Pondok Pesantren As-Salam dan Afiliasinya yang berdomisili di Mesir.
2. Anggota kehormatan adalah para donatur tetap dan sesepuh Pesantren.
3. Anggota simpatisan adalah para dermawan, donatur tidak tetap dan orang-orang yang berjasa atau berperan aktif dalam organisasi, yang diangkat berdasarkan keputusan pengurus organisasi.
Pasal 2
Hak-hak Anggota
1. Anggota biasa berhak:
a. Menyatakan pendapat dan pikiran.
b. Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
c. Mendapat pembelaan.
2. Anggota kehormatan berhak memberikan saran dan arahan bagi kemajuan organisasi.
3. Anggota simpatisan berhak menyampaikan pendapat dan pikiran dan tidak berhak untuk memilih dan dipilih.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Anggota biasa berkewajiban:
a. Patuh dan taat pada AD/ART dan peraturan organisasi.
b. Menjaga nama baik organisasi.
c. Membayar uang pangkal dan iuran organisasi.
2. Anggota kehormatan dan simpatisan berkewajiban menjaga nama baik organisasi.
Pasal 4
Pelanggaran dan Sanksi
Setiap anggota yang melanggar ketentuan organisasi atau mencemarkan nama baik organisasi akan dikenakan sanksi yang diatur dan ditetapkan oleh pengurus.
Pasal 5
Penghapusan Keanggotaan
Seorang anggota akan dihapus keanggotaannya jika:
1. Mengundurkan diri dan menyatakan keluar dari organisasi.
2. Melanggar ketentuan organisasi dan mencemarkan nama baik organisasi berdasarkan keputusan organisasi.
Pasal 6
Pembelaan
Pembelaan anggota yang dikenai sanksi dapat mengajukan pembelaan dalam Sidang Istimewa.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Dewan Pelindung
Dewan Pelindung organisasi adalah Dewan Pengurus Pusat Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir.
Pasal 8
Dewan Penasehat
1. Dewan Penasehat adalah kalangan sesepuh atau pihak yang berjasa pada FORSILAM Mesir yang diusulkan oleh Dewan Pengurus dan disetujui oleh Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA).
2. Dewan Penasehat berhak memberikan saran dan pertimbangan kepada Dewan Pengurus.
Pasal 9
Majelis Permusyawaratan Anggota
1. Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) adalah sebuah badan tertinggi organisasi di atas Dewan Pengurus Harian.
2. Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) adalah
a. Lima orang anggota, dengan syarat: anggota biasa FORSILAM Mesir, peduli terdahap FORSILAM Mesir, dan telah tinggal di Mesir minimal 2 tahun;
b. Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) terdiri dari satu orang ketua dan empat orang anggota.
c. Pemilihan anggota Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) diatur dalam ketetapan sendiri.
d. Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) bertugas untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja dan verifikasi keuangan Dewan Pengurus Harian.
e. Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) berwenang:
1. Mengadakan Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA).
2. Melantik Dewan Pengurus Harian.
3. Mengadakan Sidang Istimewa (SI) jika Dewan Pengurus Harian dianggap tidak menjalankan amanatnya dan tidak berpegang pada AD/ART FORSILAM Mesir dan jika ada kebutuhan dalam perubahan AD/ART FORSILAM Mesir.
4. Mengetahui rancangan program kerja, anggaran keuangan dan pembuatan kesepakatan dengan organisasi atau instansi lain.
5. Meminta laporan Dewan Pengurus Harian secara rutin.
6. Mengontrol, menegur dan memberikan saran kepada Dewan Pengurus Harian.
7. Menetapkan kriteria ketua Dewan Pengurus Harian.
Pasal 10
Dewan Pengurus Harian
1. Dewan pengurus harian FORSILAM Mesir terdiri dari Ketua, Sektetaris dan Bendahara.
2. Ketua dipilih dan disahkan oleh Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA) dan selanjutnya bersama Tim Formatur melengkapi susunan kepengurusan.
3. Sekretaris dan Bendahara dipilih oleh Tim Formatur.
4. Pengurus berkewajiban melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan.
5. Pengurus bertanggung jawab pada musyawarah anggota atas hal-hal yang berkaitan dengan masalah-masalah intern dan ekstern organisasi.
Pasal 11
Departemen-departemen
1. Departemen-departemen dibentuk oleh Tim Formatur.
2. Departemen-departemen bertanggung jawab atas terealisasinya seluruh program kerja sesuai dengan tugasnya masing-masing kepada ketua.
BAB III
PERALIHAN
Pasal 12
Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA)
1. Sidang Permusyawaratan Anggota adalah kekuasaan tertinggi organisasi yang diselenggarakan satu tahun sekali;
2. Sidang Permusyawaratan Anggota berwenang:
a. Menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
b. Menerima atau menolak dan menyatakan sah laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus organisasi.
c. Memilih dan mengesahkan MPA dan ketua Dewan Pengurus.
d. Mengesahkan mekanisme kerja eksternal (GBHO).
Pasal 13
Sidang Istimewa (SI)
Sidang Istimewa adalah sidang anggota organisasi yang dapat dilaksanakan dengan keputusan pengurus organisasi karena dianggap perlu.
Pasal 14
Sidang Pleno
Sidang pleno adalah evaluasi pengurus untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam melaksanakan program kerja yang dilaksanakan tiga bulan sekali.
Pasal 15
Rapat Kerja
Rapat kerja adalah rapat pengurus organisasi untuk merumuskan rencana kerja dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 16
Quorum
1. Persidangan dianggap sah jika dihadiri 2/3 atau lebih dari jumlah yang berhak hadir.
2. Jika tidak mencapai quorum, persidangan ditunda 2 kali 15 menit, dan persidangan selanjutnya dinyatakan sah.
Pasal 17
Keputusan
1. Keputusan organisasi berdasarkan musyawarah mufakat dan votting.
2. Jika poin 1 tidak tercapai, maka keputusan berdasarkan suara terbanyak.
3. Jika poin 2 tidak tercapai, maka keputusan diserahkan kepada presidium sidang.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan
Keuangan organisasi bersumber dari:
1. Uang Registrasi dan uang iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah anggota.
2. Wakaf, infaq, sumbangan donatur yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang halal.
BAB V
LAMBANG
Pasal 19
Lambang Organisasi
Makna lambang FORSILAM Mesir sebagai berikut:
1. Lingkaran Tali menunjukkan tali ukhuwah yang kokoh dan kuat.
2. Lingkaran Penuh menunjukkan kesatuan dan persatuan.
3. Menara menunjukkan ke-Azhar-an yang manjadi naungan para anggota FORSILAM Mesir, sekaligus sebagai simbol ke-Mesir-an.
4. Pena dan buku menunjukkan identitas para anggota FORSILAM Mesir sebagai pelajar dan mahasiswa.
5. Tiga sudut bunga teratai melambangkan Islam, Iman dan Ihsan.
6. Warna terdiri dari:
a. Kuning, yang berarti kesejahteraan.
b. Hijau, yang berarti kemakmuran.
c. Cokelat, yang berarti keselarasan.
BAB VI
PERUBAHAN
Pasal 20
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya dapat diubah pada Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA).
BAB VII
KETENTUAN UMUM
Pasal 21
Ketentuan Umum
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini, akan diatur kemudian hari oleh Sidang Istimewa (SI).
2. ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 22
Penutup
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini disusun pertama kali oleh panitia Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA) pada tanggal 06 November 2012 M, bertepatan pada tanggal 20 Dzul Hijjah 1433 H, dan berlaku sejak ditetapkan serta dapat direvisi kembali dalam Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA) atau Sidang Istimewa (SI).
Ditetapkan di : Kairo
Tanggal : 06 November 2012 M
20 Dzul Hijjah 1433 H
Pukul : 19.25 Clt.
Presidium Sidang
Ketua : Muhammad Agus Setiawan
Anggota : Wahidul Kholis Assaumi
Anggota : Zahrotul Jannah
Anggota : Fitria Harmonis
Anggota : Nurul Hasanah, Lc.
FORUM SILATURRAHMI ALUMNI ASSALAM
(FORSILAM)
KAIRO-REPUBLIK ARAB MESIR
بسم الله الرحمن الرحيم
BAB I
NAMA, TEMPAT dan WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Silaturrahmi Alumni As-Salam (FORSILAM)
Pasal 2
Tempat
Organisasi ini bertempat di Kairo, Republik Arab Mesir.
Pasal 3
Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal 15 November 2003 M bertepatan pada tanggal 19 Sya’ban 1424 H.
BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
Organisasi ini berasaskan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Pasal 5
Sifat
Organisasi ini bersifat Independen dan terdaftar di Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir.
Pasal 6
Tujuan
Organisasi ini bertujuan:
1. Mempererat tali silaturrahmi di kalangan anggotanya.
2. Membantu para anggota di segala bidang.
3. Sebagai sarana menggapai prestasi akademis para anggota dan ikut mensukseskan program Pesantren.
BAB III
USAHA
Pasal 7
Usaha
Usaha-usaha untuk dapat mencapai tujuan di atas adalah:
1. Menyelenggarakan berbagai kegiatan di kalangan anggota yang mengacu pada ukhuwah, pendidikan dan sosial.
2. Mengoptimalisasi keorganisasian almamater.
3. Menjalin hubungan dengan organisasi lain, baik di dalam maupun luar negri.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
Anggota organisasi ini terdiri dari:
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Kehormatan.
3. Anggota Simpatisan.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Forum Silaturahmi As-Salam (FORSILAM) terdiri dari:
1. Dewan Pelindung.
2. Dewan Penasehat.
3. Majelis Permusyawaratan Anggota.
4. Dewan Pengurus Harian.
5. Departemen-departemen.
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 10
1. Pengurus menjabat selama satu periode dan boleh dipilih kembali pada rapat anggota.
2. Masa periode adalah 1 tahun.
3. Ketua FORSILAM boleh dipilih kembali 2 tahun setelah berakhirnya masa jabatan.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Permusyawaratan
Bentuk-bentuk permusyawaratan FORSILAM terdiri dari:
1. Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA).
2. Sidang Istimewa (SI).
3. Sidang Pleno.
4. Rapat Kerja.
BAB VIII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 12
Keuangan Organisasi
Keuangan organisasi diperoleh dari:
1. Uang registrasi dan iuran anggota.
2. Wakaf, infaq, hibah dan bantuan-bantuan lain yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain yang halal.
BAB IX
LAMBANG
Pasal 13
Lambang Organisasi
Lambang organisasi ini terdiri dari lingkaran tali yang menggambarkan kekuatan ukhuwah para anggota. Di dalamnya terdapat menara Al-Azhar sebagai simbol institut yang menaungi para anggota FORSILAM Mesir serta terdapat pena dan buku sebagai simbol bahwa para anggotanya terdiri dari pelajar dan mahasiswa.
BAB X
PERUBAHAN
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar (AD)
Perubahan Anggaran Dasar (AD) ini hanya dapat diubah oleh Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA).
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 15
Pembubaran Organisasi
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan atas persetujuan 2/3 suara anggota dalam Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA) atau Sidang Istimewa (SI).
2. Jika organisasi ini dibubarkan, maka seluruh kekayaan organisasi ini diserahkan kepada keputusan Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA) atau Sidang Istimewa (SI).
BAB XII
KETENTUAN UMUM
Pasal 16
Ketentuan Umum
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan pedoman organisasi lainnya.
2. Anggaran Dasar (AD) ini mulai berlaku sejak ditetapkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 17
Penutup
Anggaran Dasar (AD) ini disusun pertama kali oleh panitia Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA) pada tanggal 06 November 2012 M bertepatan pada tanggal 20 Dzul Hijjah 1433 H dan berlaku sejak ditetapkan serta dapat direvisi kembali dalam Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA) atau Sidang Istimewa (SI).
Ditetapkan di : Kairo
Tanggal : 06 November 2012 M
20 Dzul Hijjah 1433 H
Pukul : 17.35
Presidium Sidang
Ketua : Muhammad Agus Setiawan
Anggota : Wahidul Kholis Assaumi
Anggota : Zahrotul Jannah
Anggota : Fitria Harmonis
Anggota : Nurul Hasanah, Lc.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM SILATURRAHMI ALUMNI ASSALAM
(FORSILAM)
KAIRO-REPUBLIK ARAB MESIR
بسم الله الرحمن الرحيم
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1. Anggota biasa adalah para alumni Pondok Pesantren As-Salam dan Afiliasinya yang berdomisili di Mesir.
2. Anggota kehormatan adalah para donatur tetap dan sesepuh Pesantren.
3. Anggota simpatisan adalah para dermawan, donatur tidak tetap dan orang-orang yang berjasa atau berperan aktif dalam organisasi, yang diangkat berdasarkan keputusan pengurus organisasi.
Pasal 2
Hak-hak Anggota
1. Anggota biasa berhak:
a. Menyatakan pendapat dan pikiran.
b. Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
c. Mendapat pembelaan.
2. Anggota kehormatan berhak memberikan saran dan arahan bagi kemajuan organisasi.
3. Anggota simpatisan berhak menyampaikan pendapat dan pikiran dan tidak berhak untuk memilih dan dipilih.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Anggota biasa berkewajiban:
a. Patuh dan taat pada AD/ART dan peraturan organisasi.
b. Menjaga nama baik organisasi.
c. Membayar uang pangkal dan iuran organisasi.
2. Anggota kehormatan dan simpatisan berkewajiban menjaga nama baik organisasi.
Pasal 4
Pelanggaran dan Sanksi
Setiap anggota yang melanggar ketentuan organisasi atau mencemarkan nama baik organisasi akan dikenakan sanksi yang diatur dan ditetapkan oleh pengurus.
Pasal 5
Penghapusan Keanggotaan
Seorang anggota akan dihapus keanggotaannya jika:
1. Mengundurkan diri dan menyatakan keluar dari organisasi.
2. Melanggar ketentuan organisasi dan mencemarkan nama baik organisasi berdasarkan keputusan organisasi.
Pasal 6
Pembelaan
Pembelaan anggota yang dikenai sanksi dapat mengajukan pembelaan dalam Sidang Istimewa.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Dewan Pelindung
Dewan Pelindung organisasi adalah Dewan Pengurus Pusat Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir.
Pasal 8
Dewan Penasehat
1. Dewan Penasehat adalah kalangan sesepuh atau pihak yang berjasa pada FORSILAM Mesir yang diusulkan oleh Dewan Pengurus dan disetujui oleh Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA).
2. Dewan Penasehat berhak memberikan saran dan pertimbangan kepada Dewan Pengurus.
Pasal 9
Majelis Permusyawaratan Anggota
1. Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) adalah sebuah badan tertinggi organisasi di atas Dewan Pengurus Harian.
2. Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) adalah
a. Lima orang anggota, dengan syarat: anggota biasa FORSILAM Mesir, peduli terdahap FORSILAM Mesir, dan telah tinggal di Mesir minimal 2 tahun;
b. Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) terdiri dari satu orang ketua dan empat orang anggota.
c. Pemilihan anggota Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) diatur dalam ketetapan sendiri.
d. Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) bertugas untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja dan verifikasi keuangan Dewan Pengurus Harian.
e. Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) berwenang:
1. Mengadakan Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA).
2. Melantik Dewan Pengurus Harian.
3. Mengadakan Sidang Istimewa (SI) jika Dewan Pengurus Harian dianggap tidak menjalankan amanatnya dan tidak berpegang pada AD/ART FORSILAM Mesir dan jika ada kebutuhan dalam perubahan AD/ART FORSILAM Mesir.
4. Mengetahui rancangan program kerja, anggaran keuangan dan pembuatan kesepakatan dengan organisasi atau instansi lain.
5. Meminta laporan Dewan Pengurus Harian secara rutin.
6. Mengontrol, menegur dan memberikan saran kepada Dewan Pengurus Harian.
7. Menetapkan kriteria ketua Dewan Pengurus Harian.
Pasal 10
Dewan Pengurus Harian
1. Dewan pengurus harian FORSILAM Mesir terdiri dari Ketua, Sektetaris dan Bendahara.
2. Ketua dipilih dan disahkan oleh Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA) dan selanjutnya bersama Tim Formatur melengkapi susunan kepengurusan.
3. Sekretaris dan Bendahara dipilih oleh Tim Formatur.
4. Pengurus berkewajiban melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan.
5. Pengurus bertanggung jawab pada musyawarah anggota atas hal-hal yang berkaitan dengan masalah-masalah intern dan ekstern organisasi.
Pasal 11
Departemen-departemen
1. Departemen-departemen dibentuk oleh Tim Formatur.
2. Departemen-departemen bertanggung jawab atas terealisasinya seluruh program kerja sesuai dengan tugasnya masing-masing kepada ketua.
BAB III
PERALIHAN
Pasal 12
Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA)
1. Sidang Permusyawaratan Anggota adalah kekuasaan tertinggi organisasi yang diselenggarakan satu tahun sekali;
2. Sidang Permusyawaratan Anggota berwenang:
a. Menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
b. Menerima atau menolak dan menyatakan sah laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus organisasi.
c. Memilih dan mengesahkan MPA dan ketua Dewan Pengurus.
d. Mengesahkan mekanisme kerja eksternal (GBHO).
Pasal 13
Sidang Istimewa (SI)
Sidang Istimewa adalah sidang anggota organisasi yang dapat dilaksanakan dengan keputusan pengurus organisasi karena dianggap perlu.
Pasal 14
Sidang Pleno
Sidang pleno adalah evaluasi pengurus untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam melaksanakan program kerja yang dilaksanakan tiga bulan sekali.
Pasal 15
Rapat Kerja
Rapat kerja adalah rapat pengurus organisasi untuk merumuskan rencana kerja dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 16
Quorum
1. Persidangan dianggap sah jika dihadiri 2/3 atau lebih dari jumlah yang berhak hadir.
2. Jika tidak mencapai quorum, persidangan ditunda 2 kali 15 menit, dan persidangan selanjutnya dinyatakan sah.
Pasal 17
Keputusan
1. Keputusan organisasi berdasarkan musyawarah mufakat dan votting.
2. Jika poin 1 tidak tercapai, maka keputusan berdasarkan suara terbanyak.
3. Jika poin 2 tidak tercapai, maka keputusan diserahkan kepada presidium sidang.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan
Keuangan organisasi bersumber dari:
1. Uang Registrasi dan uang iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah anggota.
2. Wakaf, infaq, sumbangan donatur yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang halal.
BAB V
LAMBANG
Pasal 19
Lambang Organisasi
Makna lambang FORSILAM Mesir sebagai berikut:
1. Lingkaran Tali menunjukkan tali ukhuwah yang kokoh dan kuat.
2. Lingkaran Penuh menunjukkan kesatuan dan persatuan.
3. Menara menunjukkan ke-Azhar-an yang manjadi naungan para anggota FORSILAM Mesir, sekaligus sebagai simbol ke-Mesir-an.
4. Pena dan buku menunjukkan identitas para anggota FORSILAM Mesir sebagai pelajar dan mahasiswa.
5. Tiga sudut bunga teratai melambangkan Islam, Iman dan Ihsan.
6. Warna terdiri dari:
a. Kuning, yang berarti kesejahteraan.
b. Hijau, yang berarti kemakmuran.
c. Cokelat, yang berarti keselarasan.
BAB VI
PERUBAHAN
Pasal 20
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya dapat diubah pada Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA).
BAB VII
KETENTUAN UMUM
Pasal 21
Ketentuan Umum
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini, akan diatur kemudian hari oleh Sidang Istimewa (SI).
2. ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 22
Penutup
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini disusun pertama kali oleh panitia Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA) pada tanggal 06 November 2012 M, bertepatan pada tanggal 20 Dzul Hijjah 1433 H, dan berlaku sejak ditetapkan serta dapat direvisi kembali dalam Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA) atau Sidang Istimewa (SI).
Ditetapkan di : Kairo
Tanggal : 06 November 2012 M
20 Dzul Hijjah 1433 H
Pukul : 19.25 Clt.
Presidium Sidang
Ketua : Muhammad Agus Setiawan
Anggota : Wahidul Kholis Assaumi
Anggota : Zahrotul Jannah
Anggota : Fitria Harmonis
Anggota : Nurul Hasanah, Lc.
+ comments + 1 comments
Melihat nama sahabatku di sini aj dh buat ku senang..fitria harmonis
Post a Comment